HaBe Plus, Bekasi - Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ternyata tidak sertamerta ditanggapi atau dilaksanakan oleh sekolah dengan berbagai alasan.
Seperti halnya SDN Harapan Jaya V di bilangan Panca Motor, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Sekolah ini tidak menerapkan anjuran PJJ dengan alasan kondisi sekokahnya tidak terdampak banjir.
"Kami tetap memberlakukan pembelajaran seperti biasa, karena lingkungan sekokah kami tak terkendala di musim hujan ini," kata Kepala SDN Harapan Jaya V, Eri Soemantri, ketika dihubungi via selularnya, Jumat (23/01/2026).
Dikatakan Eri, sekolahnya tidak menerapkan PJJ sesuai Surat Edaran karena dilandasi oleh "argumentasi ilmiah dan faktual" dikarenakan di SE tersebut tidak tercantum waktu yang FIX penerapannya.
"Sehingga memiliki potensi tidak kecil adanya "mis interpretasi", kata Eri lagi.
Dikatakan Eri pihaknya juga sudah berkordinasi dengan beberapa lembaga yang terkait dengan pendidikan. Sehingga pihaknya tetap melaksanakan sekolah biasa.
Selain itu katanya, mekanisme pelaporannya terkendala poin persyaratan, salah satunya adalah unsur foto kondisi sekolah dan atau akses menuju ke sekolah yang akan menguatkan argumentasi bahwa memang menjadi sebuah keadaan yg tidak memungkinkan untuk ber-KBM secara offline.
Dalam Surat Edaran Disdik disebutkan pemberlakukan PJJ memperhatikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah di musim hujan dengan cuaca ektrem saat ini.
Hanya saja, SE yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026 ini, tidak sertamerta dilaksanakan oleh sekolah, kendati pun diakui kondisi cuaca saat ini tidak menentu.
Surat Edaran Disdik No 400.3/3557/DISDIK.Set berisi tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ ) pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran disebutkan, dengan tingginya curah hujan dan terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Bekasi, dengn memperhatikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Murid dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Kepala satuan pendidikan agar melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
3. Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Komite Sekolah dan Orangtua/Wali Murid.
4. Penilik dan Pengawas Sekolah melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan lingkup kewenangannya serta melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Edaran tersebut dikeluarkan dan ditetapkan pada 23 Januari 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs H Alexander Zulkarnain.
Alfiyan


