HaBe Plus, Bekasi - UPTD Pengelolaan Persampahan (PP) Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penggilingan Tengah RT 02/06, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
TPS Liar tersebut berada tepat di pinggir Kali Bekasi dan sudah tidak aktif lagi diperkirakan selama 2 bulan lebih.
"Ya, Kami menutup lokasi ini dan mengimbau kepada oknum warga agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di Kali," kata Pengawas UPTD PP Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, Jakirin didampingi pengawas lainnya, Mansyur dan Syaifullah.
Menurut Jakirin yang juga didampingi Ketua RT 02/06 Kebalen, pihaknya telah melakukan tracking dan mendeteksi ada pembuangan sampah di lokasi ini, sehingga segera ditutup dan diberikan imbauan agar tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi ini.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025
"Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama 6 (enam) bulan atau denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Jakirin, pihaknya meminta agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan, agar tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman.
"Kalau lingkungan bersih, pastinya akan nyaman," imbuhnya.
Alfiyan


