-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harianbekasiplus.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelola Hotel Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi

    harianbekasiplus.com
    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T09:15:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    HaBe Plus, Bekasi - Imigrasi Bekasi mengingatkan kewajiban bagi seluruh pemilik atau pengelola penginapan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


    APOA merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan oleh pemilik atau pengelola hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan yang menginap. Aplikasi ini dapat dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id.


    Pelaporan dilakukan ketika WNA melakukan check-in dan check-out, dengan batas waktu pelaporan 1x24 jam sejak kedatangan. Kewajiban ini mejadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian.


    "APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi.


    Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU No 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).


    Alfiyan 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini